
Jembatan Beatrix Sarolangun, Jambi
“Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru.”
(Pidato Presiden Joko Widodo, pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021)
Satu Data Indonesia Adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. (Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia)
Tujuan Satu Data Indonesia (SDI)
- 1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.
- 2. Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.
- 3. Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
- 4. Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM
Kebutuhan Data Sektoral :
TIDAK SEMUA DATA DAPAT DIPENUHI OLEH BPS “BPS fokus pada statistik dasar yang bersifat makro dan lintas sektoral
Setiap institusi pemerintah memiliki kekhasan dalam ragam data
Setiap institusi memiliki pendekatan dalam penyediaan data dan informasi untuk perencanaannya
Statistik Menurut UU No 16 Th 1997 :
Data atau informasi berupa angka
Sistem yang mengatur keterkaitan penyelenggaraan statistik
Ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data